KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN BUKTI PEMBAYARAN (KWITANSI) UPAH KEPADA PEKERJA/BURUH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

HALIMA, KHUHAIRA (2022) KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN BUKTI PEMBAYARAN (KWITANSI) UPAH KEPADA PEKERJA/BURUH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. KOVER-ABSTRAK.pdf

Download (436kB)
[img] Text (BAB I)
3. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
7. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Judul Skripsi Ini Adalah : “Kewajiban Pengusaha Untuk Memberikan Bukti Pembayaran (Kwitansi) Upah Kepada Pekerja/buruh Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan”. Disusun Oleh Halima Khuhaira, NIM : 2017110385 Sumber daya manusia merupakan faktor penting bagi berhasilnya usaha suatu industri. Dalam dunia usaha salah satu faktor yang ikut menentukan mobilitas perusahaan adalah tenaga kerja. Dalam mendirikan usaha pengusah wajib memberikan bukti pembayaran (kwitansi) upah terhadap pekerja/buruh. Sesusai dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang berbunyi:“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan”. Namun hal yang terjadi di Pabrik Tahu Tempe Putra Lawu Kelurahan Tanjung Kecamatan Ende Selatan pengusaha dalam memberikan upah terhadap pekerja/bururh tidak disertakan dengan bukti (kwitansi) pembayaran upah. Tujuan penelitian untuk kewajiban pengusaha dalam memberikan bukti pembayaran (kuitansi) upah terhadap pekerja/buruh dan faktor-faktor penyebab sehingga pengusaha belum melaksanakan kewajibannya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis sosiologis dengan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada tujuh orang pekerja/buruh yang tidak mendapatkan bukti pembayaran (kwitansi) upah. Adapun faktor penyebab sehingga pekerja/buruh tidak mendapatka bukti pembayaran (kwitansi) upah yaitu faktor interen dan faktor eksteren. Faktor interen adalah pekerja/buruh yang tidak mendapatkan bukti pembayaran (kwitansi) pengupahan dikarenakan (a). Baru mengetahui bahwa dalam penerimaan upah harus disertakan dangan bukti pembayaran (kwitansi) upah, serta kurang pahamnya peraturan yang mengatur tentang pemberian bukti pembayaran (kwitansi) upah, serta ketiadaan sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah.. Maka dapat disimpulkan bahwa setiap pengusaha harus memiliki ilmu pengetahuan yang luas, serta menyediakan sarana dan prasana sehingga pengusaha dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dalam memberikan bukti pembayaran (kwitansi) upah. Dan untuk pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi agar pengusaha mengetahui peraturan yang berkaitan dengan bukti pembayaran (kuitansi) pengupahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Kewajiban. Pengusaha, Kwitansi
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Administrasi Negara
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:41
Last Modified: 20 Apr 2022 05:41
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1615

Actions (login required)

View Item View Item