PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

MARIA REGINA, TANI (2022) PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. COVER & ABSTRAK.pdf

Download (605kB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (27kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (30kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V & DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK MARIA REGINA TANI (2018110784). Skripsi. Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Kawasan Hutan Produksi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Flores Ende 2022. Tanah sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan sangat dibutuhkan manusia karena fungsi dan perannya mencakup berbagai aspek kehidupan serta penghidupan masyarakat baik dari segi sosial ekonomi politik maupun budaya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatakan setiap peralihan hak milik atas tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peralihan hak atas tanah yang sudah disertifikatkan melalui jual beli sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah harus dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk dilakukan balik nama dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah namun peralihan hak milik tidak dapat dilakukan dikarenakan tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Permasalahan pada skripsi ini yaitu Bagaimana proses peralihan hak milik atas tanah di kawasan hutan produksi serta faktor – faktor apa saja yang menghambat peralihan hak milik atas tanah. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan analisis data secara deskriptif kualitatif, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan peralihan hak karena jual beli walaupun tanah hak milik tersebut sudah bersertifikat namun peralihan hak atas tanah belum bisa dilaksanakan baik melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Badan Pertanahan. Hal tersebut dikarenakan hak milik atas tanah termasuk dalam kawasan hutan produksi. Adapun faktor-faktor penghabatnya yaitu : kawasan hak milik atas tanah tersebut merupakan kawasan hutan produksi, dan proses peralihan hak milik atas tanah belum bisa disertifikatkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dapat disimpulkan bahwa jual beli hak milik atas tanah yang bersertifikat dalam kawasan hutan produksi belum bisa dialihkan dari penjual ke pembeli, hal tersebut disebabkan karena kepemilikan tanah termasuk dalam kawasan hutan produksi, hal inilah yang merupakan faktor belum bisa dilakukan pendaftaran peralihan hak milik karena jual beli. maka disarankan kepada penjual bersama pembeli untuk melakukan kepengurusan lebih lanjut agar mendapatkan kepastian hukum dengan melakukan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Peralihan, Hak Milik
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 28 Sep 2022 03:44
Last Modified: 28 Sep 2022 03:44
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1877

Actions (login required)

View Item View Item