PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENGUNGKAPKAN KEBENARAN MATERIL DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BAJAWA (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.Sus/2021/PN Bjw)

YULIANUS STEFANUS SAWI, DJAWA (2022) PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENGUNGKAPKAN KEBENARAN MATERIL DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BAJAWA (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.Sus/2021/PN Bjw). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1.COVER, LAMPIRAN DPN, DFTR PUSTAKA.pdf

Download (666kB)
[img] Text (BAB I)
2.BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6.BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7.LAMPIRAN BLKNG.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Skripsi Disusun oleh Yulianus Stefanus Sawi Djawa, NIM: 2018110841 dengan Judul Peran Jaksa Penuntut Umum Mengungkapkan Kebenaran Materil dalam Persidangan Tindak Pidana Pencabulan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bajawa (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.Sus/2021/PN Bjw) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bajawa (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.Sus/2021/PN Bjw) serta mengetahui faktor-faktor yang menghambat peran Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkapkan kebenaran materil pada persidangan tindak pidana pencabulan. Permasalahan pokok dalam penulisan skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum mengalami kesulitan dalam mengungkapkan kebenaran materil pada persidangan tindak pidana pencabulan. Penelitian ini berlokasi di Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Bajawa. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui teknik wawancara, pengamatan/ observasi dan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bajawa (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.Sus/2021/PN Bjw) adalah mengumpulkan dan mengajukan alat bukti yang tepat untuk diperiksa di depan pengadilan. Berdasarkan alat bukti yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Faktor-faktor yang menghambat peran Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkapkan kebenaran materil pada persidangan tindak pidana pencabulan adalah: (1). Faktor intern yakni: a). kurangnya pengetahuan dan kemampuan Jaksa penuntut umum dalam melihat peran korban pencabulan; b). Jaksa Penuntut Umum kurang berkoordinasi dengan Penyidik. (2). Faktor ekstern yakni: a). Sulit untuk meminta keterangan dari korban dikarenakan korban masih di bawah umur, korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan; b). Korban menyetujui terjadinya tindak pidana pencabulan (dilakukan atas dasar suka sama suka); c). Belum adanya aturan secara tegas dan jelas mengenai masalah peran korban; d). Kurangnya partisipasi saksi dalam proses persidangan; e). Putusan Hakim yang terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat. Kesimpulannya adalah untuk mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan tindak pidana pencabulan Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk menggunakan alat bukti yang tepat untuk menjerat terdakwa yang harus dibuktikan di muka pengadilan. Selain itu terdapat factor-faktor yang menghambat peran Jaksa Penuntut Umum mengungkapakan kebenaran materil faktor intern dan faktor ekstern. Beberapa saran yakni Hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana pencabulan terhadap anak hendaknya dapat memenuhi rasa keadilan kepada korban, Jaksa perlu menguasai kajian study victimology terutama peran korban dalam terjadinya suatu tindak pidana pencabulan, pelaku tindak pidana pencabulan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan orangtua dapat melakukan pengawasan yang ketat kepada anak serta masyarakat perlu menjaga lingkungan dari potensi adanya kesempatan bagi pelaku pencabulan dalam mencari korban.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Jaksa Penuntut Umum, Kebenaran Materil, Tindak Pidana Pencabulan
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 28 Sep 2022 06:17
Last Modified: 28 Sep 2022 06:17
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1888

Actions (login required)

View Item View Item