TANGGUNGJAWAB HUKUM PENGEMUDI ANGKUTAN KOTA JURUSAN ENDE – NANGABA ATAS RUSAKNYA BARANG YANG DI ALAMI OLEH PEMILIK BARANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

YOHANES, NARU (2022) TANGGUNGJAWAB HUKUM PENGEMUDI ANGKUTAN KOTA JURUSAN ENDE – NANGABA ATAS RUSAKNYA BARANG YANG DI ALAMI OLEH PEMILIK BARANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
01. Cover - Abstrak.pdf

Download (880kB)
[img] Text (BAB I)
02. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
03. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
04. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
05. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
06. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (929kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Tanggungjawab Hukum Pengemudi Angkutan Kota Jurusan Ende – Nangaba Atas Rusaknya Barang Yang Di Alami Oleh Pemilik Barang Di Tinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Disusun Oleh: Yohanes Naru, Nim: 2017111057 Pengemudi angkutan kota wajib Bertanggung Jawab atas rusaknya barang milik penumpang ataupun pemilik barang karena kelalaianya, hal ini suda di tegaskan dalam Pasal 234 ayat(1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi masih banyak Pengemudi yang tidak bertanggung jawab kepada penumpang yang dirugikan karena kelalaian pengemudi selama proses pengangkutan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggang jawab Hukum pengemudi angkutan kota jurusan Ende – Nangaba atas rusaknya barang yang dialami oleh pemilik barang di tinjau dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan faktor – faktor yang menyebabkan pengemudi angkutan kota jurusan Ende – Nangaba tidak bertanggung jawab atas kerugian karena kurusakan barang milik penumpang atas kelalaianya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu untuk mengkaji bentuk tanggang jawab hukum pengemudi angkutan kota jurusan Ende – Nangaba atas rusaknya barang yang dialami oleh pemilik barang di tinjau dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Hasil penelitian menunjukan hingga saat ini masih banyak pengemudi yang tidak bertanggang jawab atas kerugian yang di alami oleh penumpang karena kelalaian pengemudi seperti yang di amanatkan dalam pasal 234 Ayat(1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengemudi angkutan kota jurusan ende nangaba tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang yang di alami oleh pemilik barang seperti yang di atur dalam pasal 234 Ayat(1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disebebkan kurangnya pengetahuan pengemudi tentang adanya aturan yang mengatur tentang perilaku dan tanggung jawab pengemudi ketika dalam proses pengangkutan terjadi kerusakan barang yang di alami pemilik barang karena kelalaian pengemudi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengemudi, Angkutan
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 14 Oct 2022 03:44
Last Modified: 14 Oct 2022 03:44
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1989

Actions (login required)

View Item View Item