PRISCA, JEDHO (2023) PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI OLEH PEMERINTAH DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Ende). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
1. KOVER DLL.pdf Download (458kB) |
|
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (26kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
3. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (43kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (127kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (16kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
6. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (15kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (532kB) | Request a copy |
Abstract
АBSTRАK Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Oleh Pemerintah Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Ende) Oleh Prisca Jedho, Nim: 2018110306 Skripsi : Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Flores Pembimbing 1 Christiana Sri Murni, S.H.,M.,Hum dan Pembimbing II Chritina Bagenda, S.H.,M.H. Latar belakang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (PTSL) di Desa Nabe oleh Pemerintah pada tahun 2021 di programkan berjumlah 400 bidang tanah namun dalam pelaksanaannya hanya mencapai 161 bidang tanah. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali di Desa Nabe oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, serta faktor penghambat dalam pelaksanaanya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaituPenelitiаn empiris, dengan Pendekаtаn penelitiаn yаkni yuridis sosiologis. Hasil penelitian dapat digambarkan bahwa di Desa Nabe terdapat 673 bidang tanah dengan status hak milik yang sudah terdaftat 248 dan yang belum terdaftar jumlah 425. Dari jumlah tersebut makapemerintahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Ende telah memprogramkan Program PTSL di Desa Nabe di tahun 2021 dengan alokasi 400 bidang tanah namun dalam pelaksanaannya hanya mencapai 161 bidang tanah sehingga masih tersisah dalam program tersebut 239 bidang tanah. Ada pun hambatan dari Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Program PTSL disebabkan karena faktor dari Kantor Pertanahan yakni kurangnya biaya, sarana prasarana dan juga kurangnya personil atau tenagasedangkan dari masyarakat Desa Nabe rendahnya sumber daya serta Mosalaki yang masih mempertahankan hak tanah ulayatnya. Dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa Program PTSL oleh pemerintahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Ende di Desa Nabe belum seluruh terlaksana sebagaimana mestinya karenaProgram dari kegiatan PTSL tidak mencapai targetnya. Hal tersebut di sebabkan karena faktor-faktor dari Kantor Pertanahan, yakni kurangnya dana, Sarana prasarana dan juga kurangnya personil atau tenaga, sejаuh ini juga adanya hambatan dari mosalaki sebagai tua adat di wilayah Desa Nabe dan juga dari masyarakat itu sendiri sebagai pemilik lahan yang kurang mendapat sosialisasi tentang atuaran-aturan mengenai pentingnya Pendaftaran Tanah. Untuk itu di sаrаnkаn agar Pejabat beserta staf di Kantor Pertanahan Kabupaten Endedapat melakukan sosialisasi secara terus menerus agar masyarakat Desa Nabe dapat lebih memаhаmi pentingnya pendaftaran Tanah, untuk memperoleh kapastian Hukum. Kаtа kunci: Pendaftaran Tanah, Pertama Kali, sertifikat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kаtа kunci: Pendaftaran Tanah, Pertama Kali, sertifikat. |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 14 Jun 2023 02:18 |
Last Modified: | 14 Jun 2023 02:18 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/2485 |
Actions (login required)
View Item |