PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAS KASUS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN RUMAH MASYARAKAT DI DESA NDIKOSAPU KECAMATAN LEPEMBUSU KELISOKE, KABUPATEN ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR ENDE)

GERALDUS FLORENSIUS, BIU SAI (2023) PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAS KASUS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN RUMAH MASYARAKAT DI DESA NDIKOSAPU KECAMATAN LEPEMBUSU KELISOKE, KABUPATEN ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR ENDE). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
Cover daftar isi (1).pdf

Download (751kB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (412kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
Bab V,Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (915kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK JUDUL SKRIPSI: PENGHENTIAN PENYELIDIKAN ATAS KASUS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN RUMAH DI DESA NDIKOSAPU KECAMATAN LEPEMBUSU KELISOKE, KABUPATEN ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR ENDE), OLEH: GERALDUS FLORENSIUS BIU SAI, NIM: 2016111255. Pengrusakan rumah yang terjadi di Desa Ndikosapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, melipatkan pimpinan dan anggota masyarakat adat. Dalam permasalahan ini, masyarakat adat merasa berkewajiban menegakkan hukum adat yang telah dilanggar. Korban yang dirugikan, di mana kerugiannya melebihi jumlah denda adat itu sendiri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polri. Penyelidik Polres Ende menghentikan proses penyelidikan dengan berbagai alasan, diantaranya adalah tidak ada subyek hukum dan tidak cukup bukti. Permasalahan pada skripsi ini yaitu tentangpenghentian penyelidikan atas kasus tindak pidana pengrusakan rumah di Desa Ndikosapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, dan alasan terjadinya Penyelidik Polres Ende menghentikan penyelidikan atas kasus tindak pidana pengrusakan rumah di Desa Ndikosapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris.Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dandata sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian dipaparkandengan menggunakan uraian hasil secara sistematis dan logis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwaterjadinya pengrusakan rumah tersebut disebabkan oleh adanya dualisme kepemimpinan serta adanya penempatan hukum adat di atas hukum positif Indonesia. Sedangkan latar belakang Penyelidik menghentikan penyelidikan adalah dikarenakan tidak adanya subyek hukum, tidak cukup bukti, demi hukum, dan restorative justice. Kepada Penyelidik dan Penyidik Polres Ende disarankan agar lebih memperhatikan fakta-fakta serta penempatan hukum adat di atas hukum pidana. Kepada masyarakat disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia termasuk tindakan pengursakan rumah. Kata Kunci: penyelidikan, tindak pidana, pengrusakan rumah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: penyelidikan, tindak pidana, pengrusakan rumah.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum dan Perkembangan Masyarakat
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 09 Dec 2023 04:03
Last Modified: 09 Dec 2023 04:03
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/2900

Actions (login required)

View Item View Item