IMPLEMENTASI TIGA PILAR KONSERVASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN KAWASAN TAMAN WISATA ALAM RUTENG DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DITINJAU DARI UNDANG�UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

HASAN MERE, GADI DJOU (2023) IMPLEMENTASI TIGA PILAR KONSERVASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN KAWASAN TAMAN WISATA ALAM RUTENG DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DITINJAU DARI UNDANG�UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. Cover- Abstrak.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I..pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II..pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III..pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V- Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK “Implementasi Tiga Pilar Konservasi Dalam Penyelesaian Konflik Penguasaan Kawasan Taman Wisata Alam Ruteng Di Kabupaten Manggarai Timur Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Disusun oleh HASAN MERE GADI DJOU, (NIM: 2018111036). Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng sebagai Kawasan konservasi yang merupakan salah satu langkah pemerintah menangani persoalan degradasi keanekaragaman hayati. Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng dialih-fungsikan dari hutan lindung dan hutan produksi terbatas menjadi hutan konservasi telah menimbulkan konflik tenurial yang berkepanjangan. Permasalahan pokok dalam penulisan skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah proses Implementasi Tiga Pilar Konservasi dalam penyelesaian konflik Penguasaan kawasan di Taman Wisata Alam Ruteng ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa? (2) Faktor-faktor apasajakah penyebab terjadinya konflik dalam pengelolaan kawasan hutam Taman Wisata Alam Ruteng? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis sosiologis. Perolehan data dilakukan melalui teknik wawancara, pengumpulan data dan observasi, data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif. Konflik penguasaan kawasan antara masyarakat dan Negara yaitu konflik kepentingan, dimana Negara disatu sisi diamanatkan Undang-Undang diberi kewenangan menunjuk dan menetapkan status sebuah kawasan hutan serta kewajiban mempertahankan hak-hak Negara atas hutan dan kawasan hutan. Konsep Tiga Pilar merupakan salah satu upaya penyelesaian konflik atau sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Proses penyelesaian sengketa di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng diselesaikan secara hukum adat, melalui tiga pilar dengan melibatkan pemerintah, adat dan agama. Penyebab konflik dalam pengelolan kawasan Taman Wisata Alam Ruteng adalah motivasi ekonomi, yuridis, sosiologis, tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat yang rendah serta motivasi/historis/budaya. Kata Kunci: Impelementasi, Musyawarah Tiga Pilar, Penyelesaian Konflik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Impelementasi, Musyawarah Tiga Pilar, Penyelesaian Konflik
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Lingkungan dan Tata Ruang
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 09 Dec 2023 04:12
Last Modified: 09 Dec 2023 04:12
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/2901

Actions (login required)

View Item View Item