HILDEGARDIS KEWA, SANGA (2024) DAMPAK HUKUM PEMUKIMAN WARGA DI PESISIR PANTAI PADA DESA WAIWADAN KECAMATAN ADONARA BARAT KABUPATEN FLORES TIMUR DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
1. KOVER DLL.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
3. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
6. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Hildegardis Kewa Sanga NIM:2018110876 Judul Skripsi : Dampak Hukum Pemukiman Warga Di Pesisir Pantai Pada Desa Waiawadan Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai pasal 1 ayat (4) menejelaskan bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut,yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.sedangkan pada ayat (2) dijelaskan sempadan pantai adalah daratan ditepi pantai yang lebarnya sebanding dengan bentuk dan keadaan pantai,paling sedikit 100 (seratus) meter kea rah barat dari pasang tertinggi.namun sampai pada saat ini sebagian masyarakat Desa Waiwadan Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur masi mendirikan bangunan di sempadan Pantai Yang Bertentangan Dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologi. Adapun hasil penelitian menunjukan sebagian masyarakat Desa Waiwadan Kecamatan donara Barat telah mendirikan bangunan tempat tinggal di sempadan pantai waiwadan terdapat 15 bangunan,sebagian masyarakat menirikan bangunan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai,dan itu telah melanggar peraturan. Semestinya dari Pihak Dinas Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur melarang dan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan pantai tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat mendirikan bangunan di sempadan pantai ada 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu masyarakat tidak memiliki lahan/tanah untuk tempat tinggal, faktor ekonomi, dan lebih terjangkau untuk mencari nafkah, sedangkan faktor eksternal yaitu tidak adanya sosialisasi pemerintah, tidak adanya pengawasan, dan pemerintah tidak pernah menerapkan sanksi. Bahwa sebagian masyarakat yang mendirikan bangunan untuk tempat tinggal di pesisir pantai telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai, seharusnya Dinas Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci:Dampak, Pemukiman, Sempadan Pantai |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Lingkungan dan Tata Ruang |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 26 Mar 2024 01:26 |
Last Modified: | 26 Mar 2024 01:26 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3062 |
Actions (login required)
View Item |