MARIA BERLIANA FEBRIANTI, WUA DUE (2024) PENERAPAN HAK MEMPEROLEH REMISI OLEH RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LARANTUKA KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka). Other thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
1. Cover & Abstrak.pdf Download (603kB) |
|
Text (BAB I)
2. Bab I.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
3. Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (315kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
4. Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
5. Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
6. Bab V & Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRA)
7. Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (952kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK MARIA BERLIANA FEBRIANTI WUA DUE, NIM: 2019110850, PENERAPAN HAK MEMPEROLEH REMISI OLEH RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LARANTUKA KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka). Pasal 1 butir 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 memuat ketentuan sebagai berikut: “Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sehingga semua narapidana atau warga binaan pemasyarakatan memperoleh hak yang sama terhadap remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu lamanya masa tahanan dan perilaku selama berada dalam Rumah Tahanan Negara. Kajian pada skripsi ini yaitu tentang penerapan hak memperoleh remisi terhadap narapidana yang menjalani pidana korupsi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka ditinjau dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan faktor-faktor yang menjadi dampak dalam penerapan hak memperoleh remisi terhadap narapidana yang menjalani pidana korupsi pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka ditinjau dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan penelitian empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dipaparkan dengan menggunakan uraian hasil secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa tata cara pemberian remisi diberikan memang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana ada prosedur yang harus dijalani. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 maka penerapan hak memperoleh remisi terhadap Narapidana yang menjalani pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka telah dijalankan sesuai prosedur. Kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka disarankan untuk lebih meningkatkan pelayanan dari sisi sumber daya manusia dan sarana-prasarana. Kepada masyarakat disarankan untuk menghindari tindak pidana korupsi karena kerugian yang ditimbulkan sangat masif, tidak saja bagi negara tetapi juga masyarakat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: remisi, narapidana, korupsi. |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 26 Mar 2024 02:34 |
Last Modified: | 26 Mar 2024 02:34 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3068 |
Actions (login required)
View Item |