TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI SEPEDA MOTOR (OJEK) TERHADAP KECELAKAAN PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Suatu Studi Di Kepolisian Resor Ende)

CRISANTUS NOVER, PAKA MANA (2024) TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI SEPEDA MOTOR (OJEK) TERHADAP KECELAKAAN PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Suatu Studi Di Kepolisian Resor Ende). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1.KOVER DLL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM KECELAKAAN TERHADAP PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG�UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ( Suatu Studi Di Kepolisian Resor Ende). CRISANTUS NOVER PAKA MANA, NIM : 2019 110 912. Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi <pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi=, namun masih ada pengemudi kendaraan bermotor khususnya ojek yang lalai dan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap penumpangnya yang mengalami kerugian dan cedera. Permasalahan pada penelitian ini yaitu tanggung jawab pengemudi sepeda motor (ojek) dalam kecelakaan terhadap penumpang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan faktor-faktor penyebab pengemudi ojek sepeda motor yang tidak bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan. Jenis penelitian empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dan selanjutnya dibuat dalam laporan secara ilmiah, sistematis, dan logis kedalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Unit Gakkum Kepolisian Resor Ende, di Kabupaten Ende masih ditemui pengemudi kendaraan bermotor khususnya ojek yang tidak bertanggung jawab terhadap penumpangnya yang mengalami kecelakaan, dan masih terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi kendaraan bermotor ojek yang lalai dalam berkendara. Terlihat dari tahun 2020 dengan jumlah 2 pengemudi ojek sepeda motor yang tidak bertanggung jawab, tahun 2021 dengan jumlah 3 pengemudi yang tidak bertanggung jawab, dan tahun 2022 dengan jumlah 2 pengemudi ojek yang tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 234 angka (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pengemudi kendaraan bermotor wajib bertanggung jawab terhadap penumpangnya yang mengalami kecelakaan. Bentuk pertanggung jawaban dari para pengemudi kendaraan bermotor ojek harus dilakukan dengan memberikan santunan berupa ganti kerugian kepada pengguna jasanya, dan bagi pengemudi yang lalai dalam berkendara mendapatkan sanksi 6 (enam) bulan penjara dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000. Faktor-faktor penyebab pengemudi ojek sepeda motor tidak bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan, adalah karena faktor SDM, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor rendahnya kesadaran hukum, dan faktor kurangnya edukasi hukum. Saran bagi para pengemudi ojek sepeda motor agar tidak lalai dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan penumpangnya, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas para pengemudi ojek sepeda motor wajib bertanggung jawab terhadap penumpangnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Tanggung Jawab, Ojek, Kecelakaan Penumpang.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 02 Apr 2024 03:18
Last Modified: 02 Apr 2024 03:18
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3088

Actions (login required)

View Item View Item