TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAMPAK HUKUM ABORSI OLEH PELAKU DAN TENAGA MEDIS YANG IKUT TERLIBAT MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI

HASFANIA, ABUBEKAR (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAMPAK HUKUM ABORSI OLEH PELAKU DAN TENAGA MEDIS YANG IKUT TERLIBAT MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
SKRIPSI CoVER_compressed.pdf

Download (284kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (41kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (24kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN-LAMPIRAN SKRIPSI-1_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK HASFANIA ABUBEKAR, NIM: 2020110579, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DAMPAK HUKUM ABORSI OLEH PELAKU DAN TENAGA MEDIS YANG IKUT TERLIBAT MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI Aborsi merupakan tindakan medis yang diterapkan untuk menghentikan kehamilan. Tindakan aborsi dapat dilakukan dengan metode medis maupun dengan metode kimia. Tindakan aborsi juga memiliki dampak positif dan juga dampak negatif, aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan oleh pasangan baik yang sudah menikah juga pasangan yang belum menikah. Aborsi merupakan cara yang paling berbahaya sehingga dapat beresiko fatal yang menyebabkan kematian. Aborsi dianggap tindakan kejahatan, karena aborsi dapat menghilangkan nyawa seseorang. Aborsi juga berdampak pada kesehatan seperti, pendarahan yang banyak, kanker rahim dan kematian. Sanksi bagi yang melakukan tindakan aborsi terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, walaupun ada pengecualian yang diantaranya terhadap korban perkosaan. Peraturan yang mengatur tentang aborsi terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kedua peraturan tersebut mempunyai aturan yang berbeda terhadap aborsi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan aborsi dengan alasan apapun. Tetapi pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan aborsi akan tetapi harus dengan indikasi darurat medis dan yang melakukan tindakan aborsi tersebut harus dengan persetujuan dokter ahli dan tenaga medis. Aborsi adalah tindakan legal apabila dengan persetujuan tenaga medis dan dokter ahli dengan indikasi darurat medis, artinya aborsi dilakukan untuk menyelamatkan ibu. Karena peraturan mengenai aborsi dapat diselesaikan menggunakan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis, di mana peraturan yang bersifat khusus (Undang-Undang Kesehatan) dapat mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (KUHP). Kata Kunci: Aborsi, Dampak Hukum, Medis

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Aborsi, Dampak Hukum, Medis
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 26 Sep 2024 03:41
Last Modified: 26 Sep 2024 03:41
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3411

Actions (login required)

View Item View Item