MARIA ANANDA, PRAMITA (2024) KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI PADA KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ENDE. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
COVER FIX.pdf Download (663kB) |
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (157kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK MARIA ANANDA PRAMITA, NIM: 2020110501, KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI PADA KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ENDE Visum Et Repertum adalah sebagai salah satu aspek peranan ahli, maka kaitan antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Keterangan ahli yang tertuang dalam suatu laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan hasil-hasil yang dibuat berdasarkan atas ilmu dan teknik serta pengetahuan dan pengalaman sebaikbaiknya dari ahli itu. Visum Et Repertum adalah apa yang dilihat dan apa yang ditemukan. Sementara peristilahan Visum Et Repertum, yaitu suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan apa yang ditemukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat). Banyaknya kasus pemerkosan, baik terhadap anak di bawah umur maupun dengan yang sudah dewasa. Seperti kasus yang terjadi Kepolisian Resor Ende, tepatnya di Kecamatan Nangapanda, Desa Onderea Barat. Seorang laki-laki berinisial JS ditangkap karena melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan sepupunya sendiri dengan inisial NA. Pelaku juga melakukan ancaman kekerasan terhadap korban, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Oktober dan November 2022. Tindak pidana perkosaan menurut Pasal 473 KUHP disebutkan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara selama dua belas tahun. Adanya Visum Et Repertum sebagai alat bukti pada kasus pemerkosaan tersebut. Karena hasil dari keterangan Visum Et Repertum itu merupakan bukti kuat terjadinya tindak pidana, terutama pada tindak pidana perkosaan. Visum Et Repertum memiliki keterikatan terhadap penyidik, karena dengan adanya VER penyidik dapat memastikan ada atau telah terjadi tindak pidana dan dapat membantu membuktikan adanya unsur-unsur tindak pidana terkhususnya pada kasus perkosaan. Hasil Visum Et Repertum tersebut berpengaruh terhadap keputusan penyidik kepada tersangka, untuk itulah penyidik memiliki keterikatan terhadap alat bukti VER.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Alat Bukti, Visum Et Repertum, Perkosaan |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 02:01 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 02:01 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3423 |
Actions (login required)
View Item |