PERTIMBANGAN HAKIM DIPENGADILAN NEGERI ENDE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Suatu Putusan di Pengadilan Negeri Ende)

YOHANES KEVIN, PAPA KAPO (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DIPENGADILAN NEGERI ENDE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Suatu Putusan di Pengadilan Negeri Ende). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. COVER & ABSTRAK.pdf

Download (862kB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (28kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (34kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (28kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V & DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK YOHANES KEVIN PAPA KAPO, NIM : (2019110915). Skripsi : PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI ENDE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Sosial Humaniora, Universitas Flores Ende 2024. Perdagangan manusia (humen trafficking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di tinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Thaun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Jenis peneitian ini adalah penelitian empiris yakni suatu penelitian hukum untuk mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Ende Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan uraian tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan studi kasus Nomor 63/Pid.SusB/2023/PN End) dan 71/Pid.Sus/2023/PN. sebagaimana disebutkan dalam bab-bab terdahulu. Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Hakim mempunyai kebebasan mandiri dalam mempertimbangkan berat ringannya sanksi pidana penjara terhadap putusan yang ditanganinya. Kebebasan hakim untuk menentukan berat ringannya sanksi pidana penjara juga harus berpedoman pada batasan maksimum dan juga minimum serta kebebasan yang dimiliki harus berdasarkan rasa keadilan. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, batas yang ditentukan pembentuk undang-undang adalah maksimal 15 (lima belas) tahun, sehingga Majelis Hakim terikat pada ketentuan tersebut untuk tidak dapat menjatuhkan pidana melebihi ketentuan yang ditetapkan (dalam hal ini melebihi 15 (lima belas) tahun). Namun demikian, Majelis Hakim dapat menjatuhkan dibawa 15 (lima belas) tahun oleh sebab tidak diatur batas minimal pemidanaannya. Sehingga lazim apabila terdapat Putusan Hakim yang menjatuhkan pemidanaan selama 6 tahun dan 7 tahun 6 bulan atau dibawah 15 (lima belas) tahun asalkan terdapat pertimbangan yang cukup. 2. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan studi kasus Nomor 63/Pid.SusB/2023/PN End) dan 71/Pid.Sus/2023/PN. Yaitu faktor yang meringankan antara lain Terdakwa mengakui kesalahannya dan bertindak kooperatif dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, Barang bukti ada yang di kembalikan dan ada juga yang di ganti dengan tambahan kurungan. (Wawancara dengan Ibu Sara Jevigovina. S.H. tanggal 27 Mei 2024).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 03 Oct 2024 03:16
Last Modified: 03 Oct 2024 03:16
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3433

Actions (login required)

View Item View Item