PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN AKSI BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BASTIAN FLORIANO, MORE MEKO (2025) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN AKSI BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1 COVER-ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
2 BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6 BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (148kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (863kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK “PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN AKSI BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA ENDE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN “, OLEH BASTIAN FLORIANO MORE MEKO, NIM: 2020110792 Salah satu masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat adalah balap liar secara liar atau yang dikenal dengan balap liar. Balap motor liar adalah adu kecepatan atau kompetisi motor yang dilakukan oleh sekelompok orang tanpa izin resmi dan biasanya dilakukan di jalan umum. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.Balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya dan membahayakan. Pelaksanaan fungsi kepolisian di bidang lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dengan jelas menyatakan bahwa Polisi bertugas untuk "Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Polres Ende sering melakukan patroli guna memberantasi aksi balap liar yang marak terjadi, namun hal itu tidak membuat pelaku balap liar jera dengan aksi tersebut. Penanggulangan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh pihak kepolisian seolah diabaikan sehingga balap motor di wilayah Kota Ende masih sering terjadi hingga saat ini dan menjadimasalahsosial yangsulit diberantasi.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris, menggunakan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Sebagai satuan yang bertugas melindungi masyarakat hendaknya terus melakukan penyuluhan baik kepada remaja pelaku balap liar, maupun orang tua dan masyarakat sehingga mempunyai persepsi yang sama tentang bahaya balapan liar yang tidak terkontrol dan Masyarakat terutama orang tua mempunyai peran yang besar dalam menanggulangi balap liar di daerahnya. Peranan orang tua adalah dengan memberikan nasihat dan saran tentang bagaimana berkendara yang baik dan benar, mengarahkan mereka untuk menyalurkan hobi dengan cara yang lebih tepat yang tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Aksi Balap Liar, Lalu Lintas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Peran Kepolisian, Aksi Balap Liar, Lalu Lintas
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
H Ilmu Hukum > Hukum Lingkungan dan Tata Ruang
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 11 Jan 2025 04:13
Last Modified: 11 Jan 2025 04:13
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3556

Actions (login required)

View Item View Item