THEODERICK PUTRA, TEGU GESIRADJA (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PENGRUSAKAN RUMAH IBADAH MENURUT PASAL 406 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
![]() |
Text (COVER)
1 COVER-ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
2 BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (131kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB II)
3 BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (128kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
4 BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
5 BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (180kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB V)
6 BAB 5 - DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) | Request a copy |
![]() |
Text (LAMPIRAN)
7 LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK THEODERICK PUTRA TEGU GESIRADJA, NIM: 2020110457, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PENGRUSAKAN RUMAH IBADAH MENURUT PASAL 406 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi tindakan pengrusakan rumah ibadah. Pengrusakan rumah ibadah adalah sebuah proses merusak secara melawan hukum, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk merusak sebuah gedung atau rumah ibadah sehingga membuat tidak dapat digunakan sama sekali atau sebagian. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindakan pengrusakan rumah ibadah (2) Bagaimana ancaman pidana terhadap tindakan pengrusakan rumah ibadah ditinjau dari Pasal 406 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (doktriner). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penelitian ini membahas tentang bentukbentuk pengaturan hukum mengenai tindakan pengrusakan rumah ibadah yang terdapat dalam beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana salah satunya pada Pasal 406 KUHP dan peraturan lain yang memiliki kaitan terhadap larangan tindakan pengrusakan rumah ibadah. Tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP merupakan tindak pidana perusakan dalam bentuk pokok dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pengrusakan, Rumah Ibadah |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana H Ilmu Hukum > Hukum dan Perkembangan Masyarakat |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 14 Jan 2025 02:54 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 02:54 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3574 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |