FICKY, FRANSISKA (2025) PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DI DESA LAMATUTU KECAMATAN TANJUNG BUNGA KABUPATEN FLORES TIMUR DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
![]() |
Text (COVER)
COVER-ABSTRAK1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (325kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (394kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) | Request a copy |
![]() |
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN-LAPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Judul Skripsi: Proses Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Disusun oleh Ficky Fransiska, NIM 2020110742 Peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan merupakan suatu peristiwa hukum yang penting, sehingga pendaftarannya perlu dilakukan untuk memberikan suatu peristiwa hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris. Didalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah, termasuk yang terjadi karena pewarisan, wajib didaftarkan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas hak milik tanah dan untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. Proses pendaftaran ini dilakukan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus dicatatkan dalam buku tanah. Dalam konteks, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai kewajiban pendaftaran peralihan hak atas tanah. Meskipun peraturan ini telah ada. Adapung Rumusan Masalah: 1.Bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 2. Hambatan- Hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Motode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Hasil penelitian menunjukan: (1) Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berhak menerima warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak meninggalnya orang yang semula mempunyai hak milik tersebut dengan tidak melanggar ketentuan bahwa menerima hak milik atas tanah harus sesuai dengan Undang – undang Pokok Agraria pasal 21.Pada dasarnya Tata Cara Pelaksanaa Peralihan Hak atas Tanah Karena Pewarisan tergantung pada keadaan tanah tersebut apakah sudah bersertipikat ataukah masih dalam bentuk letter C (2) Hambatan- Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan adalah: Kurang kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri mengenai arti dan pentingnya pendaftaran tanah, mereka menganggap bahwa leter C sebagai tanda bukti pemilihan hak.,Tradisi dan pengaruh adat, Kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah, Alasan masyarakat karena terlalu kecil tanah yang dimilikinya, Kurangnya surat bukti pemilikan tanah: Kesimpulan : Dari hasil yang penulis temukan di lokasi penelitian dengan mewawancarai Kepala Desa Lamatutu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, serta beberapa masyarakat terkait permasalahan Pendaftaran peralihan hak millik atas tanah karena pewarisan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pendaftaran tanah karena pewarisan,serta anggapan masyarakat bahwa diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertipikat dan masyarakat banyak yang tidak memahami prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan.Adapun saran- saran yang perlu penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Bagi Kantor Pertanahan , 2. Bagi Masyarakat Desa , 3.pembaca. Kata Kunci: Proses, Pendaftaran Tanah, Pewarisan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Proses, Pendaftaran Tanah, Pewarisan |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 07 May 2025 02:38 |
Last Modified: | 07 May 2025 02:38 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3907 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |