PRINSIP KEPEMILIKAN VOLLE EIGENDOM DALAM PEMBATASAN HAK BAGI PEMILIK SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI WILAYAH ADAT WUMBU RAJA DESA AEMURI

BERNADETHA SEKU, TIKA (2025) PRINSIP KEPEMILIKAN VOLLE EIGENDOM DALAM PEMBATASAN HAK BAGI PEMILIK SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI WILAYAH ADAT WUMBU RAJA DESA AEMURI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
COVER-DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (530kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN-1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Judul Skripsi: Prinsip Kepemilikan Volle Eigendom dalam Pembatasan Hak bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik atas Tanah di Wilayah Adat Wumbu Raja Desa Aemuri Disusun oleh: Bernadetha Seku Tika, Nim 2021110323 Penelitian ini membahas bagaimana prinsip kepemilikan volle eigendom (kepemilikan penuh) menurut hukum perdata berinteraksi dengan pembatasan hak milik atas tanah di wilayah adat Wumbu Raja, Desa Aemuri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya Pasal 570, hak milik diartikan sebagai hak tertinggi yang memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menikmati dan menguasai barang miliknya secara bebas. Namun, dalam konteks wilayah adat, hak milik atas tanah yang telah bersertifikat tetap tunduk pada ketentuan adat yang hidup dan mengikat komunitas adat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembatasan hak bagi pemilik sertifikat hak milik atas tanah oleh kepala suku di wilayah adat Wumbu Raja? dan 2) Apakah prinsip volle eigendom dalam pembatasan hak tersebut sesuai dengan hukum adat di wilayah adat Wumbu Raja? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan Kepala Suku serta masyarakat adat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala suku memiliki otoritas penuh berdasarkan hukum adat untuk membatasi, bahkan mencabut hak atas tanah apabila pemilik melanggar ketentuan adat. Tanah yang diberikan kepada anggota masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak luar komunitas, meskipun telah bersertifikat hak milik. Prinsip volle eigendom dalam KUHPer diakui secara formal, namun dalam praktiknya mengalami pembatasan substantif oleh hukum adat. Dengan demikian, prinsip volle eigendom dalam konteks wilayah adat Wumbu Raja tidak berlaku secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan nilai-nilai kolektif dan norma adat yang menjunjung tinggi kebersamaan dan keberlanjutan hak ulayat. Kata kunci: Volle Eigendom, Hak Milik, Pembatasan Hak Tanah Adat, Hukum Adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Volle Eigendom, Hak Milik, Pembatasan Hak Tanah Adat, Hukum Adat.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 16 Sep 2025 03:40
Last Modified: 16 Sep 2025 03:40
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/4086

Actions (login required)

View Item View Item