PEDRO MONTGOMERY, TUNANBANY FERNANDEZ (2021) MEKANISME CONSTITUSIONAL QUESTION/CONCRETE REVIEW SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. Skripsi thesis, Universitas Flores.
Text (COVER)
1. KOVER DAN ABSTRAK.pdf Download (838kB) |
|
Text (BAB I)
3. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (54kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (54kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
7. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (55kB) | Request a copy |
|
Text
8. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Judul skripsi ini adalah “Mekanisme Constitusional Question/Concrete Review Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.” Disusun Oleh Pedro Montgomery Tunanbany Fernandez, NIM : 2016 110 731. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Mekanisme Constitusional Question/Concrete Review sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi serta Apa Faktor-Faktor penghambat tidak bisa diterapkannya Mekanisme Constitusional Question/Concrete Review sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis/normative, yaitu suatu metode penelitian yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan system norma. System norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Kewenangan uji materil (Judicial Review) UU terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi saat ini baru mencakup kewenangan pengujian Norma Abstrak (Abstract Review) dan belum mencakup pengujian Norma Konkret (Constitusional Question/Concrete Review). Hal ini berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang’undang yaitu: a) Perorangan warga Negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) Badan hukum public atau privat; atau d) Lembaga Negara. Jadi hakim peradilan umum tidak memiliki legal standing dalam uji materi, sehingga tidak berakibat pada terhentinya seluruh proses litigasi di peradilan (pending review by ordinary courts) untuk sementara waktu hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut menjadi dasar argumentasi bahwa, ketiadaan mekanisme Constitusional Question/Concrete Review memberikan peluang penerapan pasal yang inkonstitusional atau pasal yang diragukan konstitusionalitasnya. 2) Kemudian, penafsiran pembentuk UU terhadap Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengakibatkan tidak diaturnya mekanisme Constitusional Question dalam Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa seharusnya mekanisme Constitusional Question diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pengoptimalan perlindungan hak-hak konstitusi warga Negara serta bentuk tindakan preventif terhadap penerapan pasal inkonstitusional di peradilan umum. Kata Kunci : Constitusional Question, UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Uji Materi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Constitusional Question, UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Uji Materi |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Acara |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 07 Apr 2021 01:52 |
Last Modified: | 07 Apr 2021 01:52 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/460 |
Actions (login required)
View Item |