KEWENANGAN KEJAKSAAN NEGERI ENDE DALAM PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE (Studi pada Kejaksaan Negeri Ende)

FARADHILA NURUL, SYAFITRA (2026) KEWENANGAN KEJAKSAAN NEGERI ENDE DALAM PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE (Studi pada Kejaksaan Negeri Ende). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
COVER - ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I SIAP CETAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II SIAP CETAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III SIAP CETAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (364kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV SIAP CETAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V-DAFTAR PUSTAKA SIAP CETAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran-Turnitin.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Kewenangan Kejaksaan Negeri Ende Dalam Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Restorative Justice (Studi Pada Kejaksaan Negeri Ende) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Ende dalam penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif (restorative justice), serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen terkait penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 pada dua perkara, yaitu Perkara Nomor B 1658/N.3.14/Eoh.2/10/2025 dan Perkara Nomor 34/Pid.B/2025/PN.End. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Ende telah melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur melalui tahapan persiapan, fasilitasi perdamaian, penyusunan kesepakatan, hingga pengajuan persetujuan berjenjang. Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dan tidak dapat memaksakan perdamaian. Pada perkara B-1658/N.3.14/Eoh.2/10/2025, keadilan restoratif berhasil diterapkan karena tercapainya kesepakatan. Sebaliknya, pada perkara 34/Pid.B/2025/PN.End, perkara dilanjutkan ke persidangan akibat gagalnya perdamaian. Faktor pendukung keberhasilan meliputi status tersangka sebagai pelaku pemula (first offender), ancaman pidana di bawah 5 tahun, adanya ganti kerugian, itikad baik kedua belah pihak, serta dukungan tokoh masyarakat dan aparat setempat. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan waktu penyelesaian (14 hari) dan sumber daya manusia, intervensi pihak luar yang memperkeruh keadaan, serta ketidaksepakatan besaran ganti kerugian antara korban dan tersangka. Kata Kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 30 Oct 2026 02:13
Last Modified: 30 Oct 2026 02:13
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/4667

Actions (login required)

View Item View Item