KEWAJIBAN PT. PLN CABANG BOAWAE DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

MAWO, ANDREAS MEO (2021) KEWAJIBAN PT. PLN CABANG BOAWAE DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
0. Halaman Depan.pdf

Download (746kB)
[img] Text (BAB I)
1. BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
2. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
3. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (395kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
4. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. lampiran Belakang.pdf
Restricted to Registered users only

Download (877kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Kewajiban PT.PLN Cabang Boawae Dalam Memberikan Informasi Kepada Konsumen Atas Pemadaman Listrik, Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Oleh Andreas Meo Mawo, Nim : 2016110893, Skripsi Ende, : Program Study Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Flores. Kewajiban PT.PLN sebagai penyedia tenaga listrik untuk menyediakan tenaga listrik bagi konsumen atau pelanggan. Konsumen listrik berhak mendapatkan aliran listrik secara terus menerus dengan keandalan yang baik. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha yaitu “Memberikan Informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang, dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Namun yang terjadi PLN Cabang Boawae melakukan Pemadaman listrik tanpa memberikan informasi kepada konsumen, sehingga mengakibatkan kerugiaan bagi konsumen karena tidak mendapat aliran listrik. Tujuan penelitiaan ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Kewajiban PLN Cabang Boawae dalam Memberikan Informasi Kepada Konsumen Atas Pemadaman Listrik dan akibat hukumnya bagi PLN Cabang Boawae. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis berkaitan kewajiban PLN Cabang Boawae untuk memberikan informasi atas pemadaman listrik kepada konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil Penelitiaan menunjukan bahwa PT. PLN Cabang Boawae belum menjalankan Kewajibannya dalam Memberikan Informasi kepada Konsumen atas pemadaman listrik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, hal ini terjadi diluar dugaan karena faktor alam sehingga tidak menyampaikan informasi kepada konsumen. Sedangkan untuk pemadaman yang terencana informasi disampaikan, namun tidak terjangkau ke seluruh konsumen. Hal ini berakibat hukum yaitu konsumen dirugikan karena berbagai usaha tidak berjalan sehingga berakibat terhadap PT PLN untuk dapat dituntut ganti rugi oleh konsumen, walaupun dalam penelitian belum ditemukan adanya tuntutan ganti rugi oleh konsumen, akibat pemadaman listrik tanpa memberikan informasi. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa PT.PLN Cabang Boawae ketika terjadi Pemadaman listrik karena faktor alam PLN tidak memberikan informasi sedangkan pemadaman yang secara terencana memberikan informasi walaupun informasi tersebut belum terjangkau oleh seluruh konsumen listrik.Akibat hukum PT. PLN dapat dituntut oleh konsumen untuk ganti rugi. Agar PT PLN setiap ada pemadaman listrik memberikan informasi kepada konsumen melalui media online dan off line sehingga terjangkau ke setiap konsumen listrik. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan ganti rugi. Kata kunci : Kewajiban, Informasi, Pemadaman, Listrik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Kewajiban, Informasi, Pemadaman, Listrik.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 26 Aug 2021 04:35
Last Modified: 26 Aug 2021 04:36
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/952

Actions (login required)

View Item View Item