KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT ENDE)

BONAVENTURA C., K. HUAR (2022) KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT ENDE). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1 COVER - ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
2 BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6 BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK BONAVENTURA C. K. HUAR, NIM:2018111018, KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT ENDE). Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi sebagai berikut: “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari”. Dengan demikian, demi kepentingan penyidikan, Penyidik memperoleh 2 (dua) kewenangan jangka waktu melakukan penahanan terhadap tersangka dalam proses penyidikan yaitu 20 (dua puluh) hari, dan 40 (empat puluh) hari untuk perpanjangan penahanan. Permasalahan pada skripsi ini yaitu tentangkewenangan Penyidik dalam perpanjangan jangka waktu penahanan kepada tersangka tindak pidana ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kewenangan Penyidik dalam perpanjangan jangka waktu penahanan kepada tersangka tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dipaparkandengan menggunakan uraian hasil secara sistematis dan logis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum mengambil keputusan memangkas perpanjangan jangka waktu penahanan dikarenakan merasa mempunyai kewenangan untuk melakukannya, serta kurangnya pemahaman dari Penyidik tentang perpanjangan jangka waktu penahanan yang seharusnya tidak dipangkas sesuai amanat Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana, serta adanya faktor-faktor yaitu faktor interen yaitu produkhukum, apparat penegak hukum, dan penegakkan hukum, juga factor eksteren yaitu sarana prasarana dan masyarakat. Kepada Penuntut Umum disarankan untuk lebih teliti dalam membaca amanat peraturan perundang-undangan, dan kepada Penyidik disarankan untuk dapat menegakkan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: kewenangan, penyidik, penahanan
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 26 Sep 2022 05:46
Last Modified: 26 Sep 2022 05:46
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1869

Actions (login required)

View Item View Item