DESI, MAHARANI (2022) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ENDE NOMOR: 13/PID.SUS/2020/PN.END ATAS PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
1. COVER - ABSTRAK.pdf Download (704kB) |
|
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (27kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
3. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (44kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (44kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (35kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
6. BAB V & DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (14kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK DESI MAHARANI, NIM: 2017110957, ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ENDE NOMOR: 13/PID.SUS/ 2020/PN.END ATAS PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan sebagai berikut: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).” Tingginya ancaman pidana denda tersebut pada prakteknya dapat diganti dengan pidana kurungan yang terbilang sangat ringan. Permasalahannya di dalam penelitian ini, dalam Putusan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ende Nomor: 13/Pid.Sus/2020/ PN.END, Terpidana dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dapat dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pidana pengganti tersebut terlampau ringan jika dibandingkan jumlah pidana denda yang tergolong sangat besar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris/sosiologis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan prosedur wawancara dan observasi, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka. Analisis data menggunakan metode kualitatif agar dapat memaparkan hasil penelitian dengan uraian yang sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, diketahui bahwa ringannya pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dikarenakan adanya ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang meringankan pidana denda tersebut sehingga pidana denda terlihat hanya sebagai hiasan saja dalam peraturan tersebut. Akibat hukumnya adalah tidak efektifnya pidana denda dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ende Nomor: 13/Pid.Sus/2020/ PN.END, kurang memberikan efek jera, dan menghambat tercapainya tujuan pemidanaan. Saran Penulis kepada Hakim Pengadilan Negeri Ende adalah hakim perlu memikirkan dengan matang tentang pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda agar tidak terjadi ketimpangan antara lamanya pidana kurungan sebagai pidana pengganti yang besar tersebut. Selain itu, hakim juga perlu mencermati bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tercantum pidana kurungan sebagai pidana pengganti melainkan tetap disebut pidana penjara.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pidana, Kurungan, Denda. |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 27 Sep 2022 04:27 |
Last Modified: | 27 Sep 2022 04:27 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/1870 |
Actions (login required)
View Item |