TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA WAE LOKOM KECAMATAN ELAR KABUPATEN MANGGARAI TIMUR TERHADAP USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO DITINJAU DARI PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

FRANSISKUS, DALBUR (2023) TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA WAE LOKOM KECAMATAN ELAR KABUPATEN MANGGARAI TIMUR TERHADAP USAHA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO DITINJAU DARI PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1 COVER-ABSTRAK.pdf

Download (713kB)
[img] Text (BAB I)
3 BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
4 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
7 BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
8 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Skripsi: Tangung Jawab Kepala Desa Wae Lokom, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur Terhadap Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Ditinjau Dari Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. FRANSISKUS DALBUR, NIM: (2018111092). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Flores Ende 2023. Desa Wae Lokom mempunyai Badan Usaha Milik Desa yaitu usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Pada Tahun 2021 pembangkit listrik tenaga mikrohidro mengalami kerusakan selama 6 (enam) bulan dari bulan Januari sampai bulan Juni. Sesuai Peraturan Desa Wae Lokom Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam Pasal 15 Ayat 1 menyatakan: Bahwa untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat Desa Wae Lokom dengan menjamin kebutuhan usaha yang maksimal merupakan bentuk tanggung jawab Kepala Desa atau pengurus BUMDes Wae Lokom dalam pengembangan usaha desa. Masyarakat dan Pengurus BUMDes Wae Lokom sudah membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk perbaikan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, namun pelaksanaanya Pengurus BUMDes belum terpenuhi pelayanan cahaya listrik yang maksimal bagi masyarakat Desa. Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah tanggung jawab Kepala Desa Wae Lokom terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro ditinjau dari Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa? Apakah faktor-faktor yang menyebabkan Kepala Desa belum terpenuhi tanggung jawabnya terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro? Tujuan penelitian untuk mengetahui tanggung jawab Kepala Desa Wae Lokom terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan faktor-faktor yang menyebabkan Kepala Desa Wae Lokom belum terpenuhi tanggung jawabnya terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Jenis penelitian termasuk penelitian empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di Desa Wae Lokom, Kepala Desa dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro menetapkan APBDes Nomor 2 Tahun 2021 sebesar 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) guna perbaikan pembangkit listrik tenaga mikrohidro namun dalam pelaksanaanya Pengurus BUMDes tidak mengerjakan sesuai rencana hal ini dikarenakan dana untuk penggantian turbin pengatur arus lampu dialihkan untuk penggantian tiang listrik sebesar 20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah). Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Kepala Desa Wae Lokom belum maksimal sesuai pasal 15 ayat 1 Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dilihat dari pengalihan dana tanpa mengadakan perubahan anggaran, sehingga hasilnya tidak sesuai rencana. Faktor-faktor yang menyebabkan Kepala Desa atau Pengurus BUMDes Wae Lokom belum terpenuhi tanggung jawabnya terhadap usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro yaitu karena faktor interen dan eksteren. Faktor interen yaitu pengalihan dana, kurangnya pemahaman pengurus BUMDes Wae Lokom dalam pengelolaan dana, sedangkan faktor eksternal yaitu kurangnya pengawasan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk itu disarankan kepada pengurus BUMDes Wae Lokom hendaknya menggunakan anggaran sesuai program kerja dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengurus dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus BUMDes, Perbaikan Pembangkit Listrik Tenaga MikroHidro

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus BUMDes, Perbaikan Pembangkit Listrik Tenaga MikroHidro
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Lingkungan dan Tata Ruang
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 03 May 2023 03:50
Last Modified: 03 May 2023 03:50
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/2310

Actions (login required)

View Item View Item