TINJAUAN KEKUATAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS ZINA SECARA NON LITIGASI DENGAN CARA BABHO DI DESA ULUPULU KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO

MARIO STEFANUS, BORO KELI (2024) TINJAUAN KEKUATAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS ZINA SECARA NON LITIGASI DENGAN CARA BABHO DI DESA ULUPULU KECAMATAN NANGARORO KABUPATEN NAGEKEO. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. COVER & ABSTRAK.pdf

Download (695kB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (23kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (54kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (22kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V & DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK MARIO STEFANUS BORO KELI (2018110975), Tinjauan Kekuatan Hukum Terhadap Penyelesaian Kasus Zina Secara Non Litigasi Dengan Cara Babho di Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana proses penyelesaian kasus zina secara musyawarah (babho) oleh mosalaki sebagai pemangku adat dan bagaimana kekuatan hukum atas putusan fungsionaris adat (mosalaki) dalam kasus zina di desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, karena data yang di kumpulkan adalah data primer.Data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bagaimana proses penyelesaian kasus zina dengan cara Babho di Desa Ulupulu dan tinjuan kekuatan hukum atas putusan fungsionaris adat. Penyelesaian sengketa secara non litigasi, yakni suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.Penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat berupa mediasi, negosiasi, konsiliasi antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kata mufakat, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi yang masing-masing menunjuk pihak ketiga yang bersifat netral untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi.Selain itu terdapat pula bentuk penyelesaian sengketa secara adat, yakni penyelesaian sengketa oleh fungsionaris adat yang memang sangat aktual dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam masyarakat desa.Kekuatan hukum dalam proses penyelesaian kasus secara nonlitigasi sangat jelas dimana proses penyelesaian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terdapat beberapa carapenyelesaian sengketa non-litigasi, salah satunya ialah melalui mediasi. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.Dalam penyelesaian sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebiih dahulu.Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum. Upaayanya diharapkan agar fungsionaris adat sebagai mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian tersebut kepengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan agar kesepakatan damai tersebut mempunyai kekuatan hukum.Kata Kunci :

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Proses Penyelesaian, Kekuatan Hukum.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 23 Apr 2024 04:08
Last Modified: 23 Apr 2024 04:08
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3170

Actions (login required)

View Item View Item