AGUSTINUS, KOLO (2022) PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA TOKO DI KECAMATAN ALOK KABUPATEN SIKKA BERDASARKAN SK GUBERNUR NUSA TENGARA TIMUR NOMOR 367/KEP/HK/2019. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
01 Cover-Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (861kB) | Request a copy |
|
Text (BAB I)
02. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
03. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (251kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
04. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (338kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
05. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (180kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
06. BAB V-Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (116kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
07. Lampiran.docx.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK JUDUL SKRIPSI “PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA TOKO DI KECAMATAN ALOK KABUPATEN SIKKA”, disusun oleh Agustinus Kolo. NIM: 2016110106 Menerima upah adalah hak dari pekerja atas kewajibannya bekerja pada pemberi kerja. Demikian halnya dengan tenaga kerja toko di Kecamatan Alok Kabupaten Sikka. Pemberian upah tenaga kerja toko oleh pemberi kerja atau pemilik toko di Kecamatan Alok Kabupaten Sikka belum memenuhi standar Upah Minimum Provinsi NTT sebesar Rp.1.950.000,00 per bulan. Tenaga kerja toko di Kecamatan Alok Kabupaten Sikka menerima upah berkisar antara Rp.900.000,00 sampai dengan Rp.1.800.000,00 per bulan. Oleh karena upah yang diterima di bawah standar upah minimum, para tenaga kerja toko di Kecamatan Alok merasa dengan pemberian upah tersebut masih jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup mereka setiap bulan. Para pekerja di toko tersebut bekerja dengan upah di bawah standarUpah Minimum Provinsi NTT atas dasar kesepakatan mereka dengan pemberi kerja atau pemilik toko. Dari pihak pemberi kerja atau pemilik toko juga menawarkan untuk tinggal di toko dan tinggal di indekos. Jika tingga di toko maka pemilik toko menyiapkan makan dan minum setiap hari dan fasilitas tempat tinggal. Bagi yang memilih tinggal di indekos maka pemilik toko hanya menyiapkan makan dan minum di siang hari saja dan biaya tempat tinggal menjadi tanggungan sendiri. Adapun faktor-faktor penyebab sehingga pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi, yaitu adanya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja saat awal bekerja sebagai faktor internal, dimana bagi pekerja daripada menganggur lebih baik menerima saja kesepakatan atas upah tersebut. Dari pemerintah tidak mensosialisasikan keputusan gubernur, kurangya fasilitas dan karena Covid sebagai faktor eksternal. Disimpulkan bahwa tenaga kerja toko di Kecamatan Alok Kabupaten Sikka belum mengetahui tentang Upah Minimum Provinsi NTT sebesar Rp.1.950.000,00 per bulan, sehingga dengan kisaran upah antara Rp.900.000,00 sampai dengan Rp.1.800.000,00 per bulan disepakati saja dengan pemilik toko.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Tenaga Kerja, Upah, SK Gubernur Nusa Tengara Timur Nomor 367/KEP/HK/2019 |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum dan Perkembangan Masyarakat |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 26 Sep 2022 05:22 |
Last Modified: | 26 Sep 2022 05:22 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/1867 |
Actions (login required)
View Item |