PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KELURAHAN DANGA KECAMATAN AESESA KABUPATEN NAGEKEO DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLLINDUNGAN ANAK

ALFONSUS R, ,S KEDAN (2022) PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KELURAHAN DANGA KECAMATAN AESESA KABUPATEN NAGEKEO DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLLINDUNGAN ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. KOVER DLL.pdf

Download (742kB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (438kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (950kB) | Request a copy

Abstract

ABASTRAK Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kelurahan Danga kecamatan Aesesa kabupaten Nagekeo di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak) Oleh: Alfonsus Renaldo Sabon Kedan,Nim:201511147 Pasal 76E, pasal 1 ayat (1) Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 yang telah di ubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan pelaku persetubuhan melakukan ketentuan sebagai yang di maksut dalam Pasal 81 ayat (2) setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sangsi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5,000,000,000 (lima milliar rupiah) pasal 64 tahun 2016 tentang Peraturan Daerah pada kinerja BP3ABP2KB Kabupaten Nagekeo Hak-Hak yang di klarifikasi berdasarkan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dalam pasal 1 bagian 1 Ada pun Permasalahan pada skripsi ini yaitu: bagaimana perlindungan terhadap persetubuhan di dan apa factor yang terjadinya persetubuhan anak di bawah umur Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perlindungan terhadap persetubuhan anak di bawah umur di lakukan kepolisian Resor Nagekeo Faktor penyebab terjadinya persetubuhan anak di bawah umur, Internal: Faktor kepribadian hidupnya menjadi fondasi dari pembentukan perilaku dan karakter pelaku. Pembentukan karakter pelaku akan terbentuk dengan baik jika di dasari dengan peranan keluarga yang baik dalam tahap awal pembentukan karakter dan etika Eksternal: Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi. Rendahnya tingkat pendidikan formal dalam diri pelaku dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan yang bersangkutan mudah terpengaruh melakukan suatu kejahatan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya. Dikarenakan pendidikan yang rendah Kata kunci: persetubuhan, Anak Di Bawah Umur dan perlindungan anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 13 Oct 2022 08:10
Last Modified: 13 Oct 2022 08:10
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/1986

Actions (login required)

View Item View Item