MUHAMAD, RAMADHAN (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN SELA PENGADILAN AGAMA ENDE ATAS PERKARA PERDATA NO. 33/PDT.G/2020/PA.ED TERHADAP KEDUDUKAN PIHAK KE III DALAM PERKARA WARISAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
1. COVER-ABSTRAC.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
3. BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (619kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (693kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (852kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (619kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
7. BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (597kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (914kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Analisis Yuridis Putusan Sela Pengadilan Agama Ende Atas Perkara Perdata No. 33/Pdt.33/Pdt.G/2020/Pa.Ed Terhadap Kedudukan Pihak Ke III Dalam Perkara Warisan. Disusun Oleh Muhamad Ramadhan NIM : 2017111066 Dalam Kompilasi Hukum Islam masalah hukum waris dijelaskan sebagai berikut :Pasal 171 (c), yang dinyatakan sebagai Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Selanjutnya dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam menerangkan tentang kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari : Menurut hubungan darah :Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dari ketentuan pasal 174 KHI tersebut diatas jelas menentukan bahwa dalam perselisihan pembagian warisan, maka para pihak yang terlibat di dalamnya hanyalah para ahli waris. Sehingga secara logika hukumnya dapat disimpulkan bahwa dalam perkara pembagian warisan tidak ada pihak lain (yang bukan ahli waris) dapat terlibat langsung di dalam perkara gugatan pembagian warisan. Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus pokok perkaranya, agar dapat diketahui apakah memungkinkan atau tidaknya suatu perkara dilanjutkan. Karena tujuan dari putusan sela untuk menentukan kelanjutan suatu perkara, maka biasanya unsur yang menentukan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan putusan sela adalah unsur formal suatu perkara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative karena hanya menggunakan menggunakan data-data sekunder, berupa bahan hukum, dilihat dari tujuannya penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum deskritif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan kebenaran hukum terkait kedudukan Pihak ke III terhadap Putusan Sela Pengadilan Agama Ende Atas Perkara Perdata No. 33/Pdt.33/Pdt.G/2020/Pa.Ed. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Persoalan masalah hukum antara para penggugat dengan tergugat VII (Pihak Ke III ) tersebut apabila dikaitkan dengan pasal 49 dan pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka jelas harus terlebih dahulu para penggugat menyelesaikan masalah hukum dengan tergugat VII (Pihak Ke III) yang bukan ahli waris terlebih dahulu, baru mengajukan gugatan pembagian warisan. Kata Kunci: Kedudukan Pihak Ke III, Perkara Warisan, Putusan Sela
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Kedudukan Pihak Ke III, Perkara Warisan, Putusan Sela |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 11 Dec 2023 02:50 |
Last Modified: | 11 Dec 2023 02:50 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/2905 |
Actions (login required)
View Item |