STATUS HAK PAKAI ATAS TANAH MENJADI HAK MILIK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI DESA DETUPERA KECAMATAN LIO TIMUR KABUPATEN ENDE)

FERDINANDUS, MALI (2024) STATUS HAK PAKAI ATAS TANAH MENJADI HAK MILIK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI DESA DETUPERA KECAMATAN LIO TIMUR KABUPATEN ENDE). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (264kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7.LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK STATUS HAK PAKAI ATAS TANAH MENJADI HAK MILIK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPOKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI DESA DETUPERA KECAMATAN LIO TIMUR KABUPATEN ENDE), Disusun oleh: FERDINANDUS MALI, (NIM: 2018111091). Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan Rakyat Indonesia. Berdasarkan hak menguasai oleh negara sebagaiman dimaksud diatas dan mengingat begitu pentingnya tanah bagi manusia, maka penguasaan atas tanah diataur dalam UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria) yang kemudia ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang serta badan hukum. Permasalahan pokok dalam penulisan skripsi dapat dirumuskan sebagai berikut: (1). Bagaimana status hak pakai menjadi hak milik di Desa Detupera kecamatan Lio Timur kabupaten Ende ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria? (2). Apa faktor-faktor penyebabkan status hak pakai menjadi hak milik di Desa Detupera Kecamatan Lio Timur Kabupaten Ende ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris dengan menggunakan pendekatan Sosiologis Yuridis. Perolehan data dilakukan melalui teknik wawancara, pengumpulan data dan observasi, data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif. Hak pakai tanah merupakan sebagai hak untuk memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh tanah milik orang lain. Faktor-faktor penyebab status hak pakai menjadi hak milik berdasarkan hasil penelitian dan wawancara; (1). Bahwa yang mengelolah/pengelolah tanah tidak mengetahui sejarah asal usul tanah atau lokasi tersebut; (2). Ada unsur kesengajaan tidak mengetahui asal usul tanah atau mau menutupi pengorbanan Liwu Eko yang di keluarkan oleh pemilik tanah pada jaman dulu waktu terima Lawo Lambu, pemilik tanah mengeluarkan Liwu Eko dengan perjanjian sebagian tanah Lawo Lambu menjadi milik pemilik tanah (yang mengeluarkan Liwu Eko).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hak Pakai, Hak Milik, Tanah
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 21 Mar 2024 04:49
Last Modified: 21 Mar 2024 05:14
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/3050

Actions (login required)

View Item View Item