ENJEL MAYANGSARI, LEMA (2024) HAK NARAPIDANA LANJUT USIA DALAMPEMBINAAN TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS IIB ENDE DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
COVER-DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (421kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (298kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ende Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia, oleh Enjel Mayangsari Lema, Nim : 2020110620, Pembimbing I Hendrikus Haipon, SH., M.Hum dan Pembimbing II Sumirahayu Sulaiman, S.H., M.Hum Hak-hak narapidana lanjut usia dalam melaksanakan pembinaan harus diberikan secara baik berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni 1. Bagaimana hak narapidana lanjut usia dalam pembinaan terhadap peningkatan kesejahteraan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ende Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia 2. Apakah faktor-faktor penyebab Hak Narapidana Lanjut Usia dalam pembinaan terhadap peningkatan kesejahteraan di Lembaga Pemasyarakatan. Metode Penelitian yang terdiri jenis penelitian empiris, yakni meneliti langsung keadaan obyektif dilapangan terkait Hak narapidana lanjut usia dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan: Terdapat empat orang narapidana lanjut usia dalam pembinaan petugas tidak memberikan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, hak-hak yang belum laksanakan yaitu (a) Pemeliharaan dan Peningkatan Derajat Kesehatan. (b) Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan.(2) Faktor-faktor penyebab hak narapidana lanjut usia dalam pembinaan terhadap peningkatan kesejahteraan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah Petugas pembinaan harus memberikan hak-hak narapidana lanjut usia sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Adapun saran kepada Kementrian hukum dan hak asasi manusia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Petugas Pembinaan agar dapat memperhatikan serta memberikan hak-hak narapidana lanjut usia dalam melaksanakan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Hak Narapidana Lanjut Usia, Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan. |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 26 Sep 2024 02:34 |
Last Modified: | 26 Sep 2024 02:34 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/3405 |
Actions (login required)
View Item |