PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KASMIR IDRIS, DHIKI (2025) PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
Lampiran Depan.pdf

Download (722kB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran Belakang.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK JUDUL SKRIPSI: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. OLEH: KASMIR IDRIS DHIKI, NIM: 2019110137. Di Indonesia, perkawinan beda agama masih menjadi masalah serius, khususnya dalam hal pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengecualikan bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika telah didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan menggugurkannya. SEMA tersebut memuat ketentuan Pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Permasalahan pada skripsi ini yaitu prosedur pencatatan perkawinan beda agama terhadap warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan akibat hukum yang timbul dari perkawinan beda agama yang tidak dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik studi pustaka. Analisis data menggunakan metode yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa saat ini di Indonesia tidak dapat dilakukan perkawinan beda agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan.. Muatan yang melarang perkawinan beda agama tersebut antara lain “Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” dan “Pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.” Kata Kunci: perkawinan, beda agama, pencatatan sipil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: perkawinan, beda agama, pencatatan sipil.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum dan Perkembangan Masyarakat
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 11 Nov 2025 01:14
Last Modified: 11 Nov 2025 01:14
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/4142

Actions (login required)

View Item View Item