PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

EUSABIUS CARLIUS, POA WEA (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA. Skripsi thesis, Universitas Flores.

[img] Text (COVER)
1. kover dan abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
3. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf

Download (220kB)
[img] Text (BAB V)
7. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (149kB) | Request a copy
[img] Text
8. LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Judulskripsiiniadalah“ PertanggungjawabanPidanaPelakuKekerasanDalamRumahTangga (KDRT) Yang Mengakibatkan Korban MeninggalDunia” Di SusunOlehEusabiusCarliusPoaWea, NIM 2016110898. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tinjau dari Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis/normative yaitu merupakan suatu metode penelitian yang melakukan dasar hukum sebagai sebuah system norma. Dalam sebuah system norma yang di maksud ini mengacu pada asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, pengertian menurut para ahli,putusan pengadilan,perjanjian serta doktrin. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa. Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 14 tahun dan hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Walaupun dalam putusan hakim mencantumkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Akan tetapi, terdakwa dalam membunuh korban melakukannya dengan cara sadis, maka dari itu dianggap adil dan perlu apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman yang berat. Hal ini menjadi dasar argumentasi karena pelaku melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis, maka menurut penulis hakim semestinya manjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun kurungan mengingat ketentuan pidana dari Undang- Undang kekerasan dalam rumah tannga Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengakibatkan korban meninggal dunia tertuang dalam pasal 44 ayat 3 yang berbunyi: dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pad aayat (2) mengakibat kanmatinya korban. Di pidana dengn pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun atau denda paling banyakRp. 45.000.000 (empatpuluh lima juta rupiah). Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, korban meninggal dunia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, korban meninggal dunia
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 06 Apr 2021 05:54
Last Modified: 07 Apr 2021 00:05
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/450

Actions (login required)

View Item View Item