KAJIAN HUKUM ATAS PUTUSAN NOMOR 7/Pid.B/2016/PN.End TENTANG HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI PESAN SINGKAT DI TELEPON GENGGAM

FERDINANDUS, PIUS PU’U (2021) KAJIAN HUKUM ATAS PUTUSAN NOMOR 7/Pid.B/2016/PN.End TENTANG HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI PESAN SINGKAT DI TELEPON GENGGAM. Skripsi thesis, Universitas Flores.

[img] Text (COVER)
1. kover dan abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
3. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
7. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB) | Request a copy
[img] Text
8. lampiran.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK FERDINANDUS PIUS PU’U, NIM: 2015111368, KAJIAN HUKUM ATAS PUTUSAN NOMOR: 7/Pid.B/2016/PN.End TENTANG HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI PESAN SINGKAT DI TELEPON GENGGAM. Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan sanksi yang diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Akan tetapi atas pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui pesan singkat di telepon genggam hanya dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan pidana penjara dan membayar denda Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Permasalahan dalam skripsi ini yaitu hukuman atas Putusan Nomor 7/Pid.B/2016/PN.End bagi pelaku tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui pesan singkat di telepon genggam, dan faktor-faktor yang menyebabkan Hakim Pengadilan Negeri Ende menjatuhkan Putusan Nomor: 7/Pid.B/2016/PN.End tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris/sosiologis dengan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dipaparkan dalam bentuk skripsi secara sistematis, rasional dan ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Hukuman yang ringan di dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/2016/PN.End tersebut yaitu 5 (lima) bulan pidana penjara dan membayar denda Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) menurut Hakim Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera, S.H. diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim antara lain fakta- fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta barang bukti. Disarankan kedepannya aparat penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan kepada masyarakat masyarakat lebih berhati-hati dalam berperilaku, khususnya dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan komunikasi yang ada. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Media Elektronik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Media Elektronik.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 07 Apr 2021 00:04
Last Modified: 07 Apr 2021 00:07
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/452

Actions (login required)

View Item View Item