PETRUS YORDIUS, LOGO (2026) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DETUBELA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
|
Text (COVER)
COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (104kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (18kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB V)
BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) | Request a copy |
|
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN - PLAGIASI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Judul Skripsi “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DETUBELA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA” disusun oleh Petrus Yordius Logo. NIM: 2022110812 Berdasarkan penelitian penulis di Desa Detubela, terlihat Badan Permusyawaratan Desa Detubela belum melaksanakan fungsi merumuskan dan pembuatan peraturan desa secara baik dan benar sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan pasal tersebut, BPD mempunyai tiga fungsi utama di dalam pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Badan Permuywaratan Desa di Desa Detubela dalam pembuatan peraturan Desa Detubela Nomor 3 Tahun 2024 tentang anggaran pendapat dan belanja Desa, telah menimbulkan keseimpangsiuran dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Badan Permusyawaratan Desa Detubela belum pernah “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa”, sebagaimana yang tertera dalam Aturan Turunan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang menegaskan bahwa tugas dan kewenangan BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan APBDesa. Faktor penyebab sehingga belum berjalannya fungsi Badan Permusyawartan Desa di Desa Detubela dalam merumuskan dan pembuatan peraturan desa bersama kepala desa, yakni antara lain : Kurangnya sumber daya manusia karena rata-rata pengurus Badan Permusyawaratan Desa di Desa Detubela berpendididkan sekolah dasar, kurangnya pengalaman dalam membuat suatu peraturan desa di badan pengurus dan anggota Badan Permusyawaratn Desa di Detubela,dan kecendrungan BPD Desa Detubela Dalam Menganut Pola Kepemimpinan Yang Berorintasi pada kekuasaan,sebetulnya BPD salah satu pemakut adat setempat atau bahasa setempat Mosa Laki. Berdasarkan uraian tersebur diatas, disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratn Desa di Desa Detubela belum berperan dalam fungsi merumuskan dan pembuatan peraturan desa karena belum dilakukan perubahan atas peraturan desa dimaksud, dan juga belum membuat peraturan-peraturan sesuai aspirasi masyarakat Desa Detubela. Kata Kunci: Fungsi, Badan Permusyawaratan, Peraturan Desa
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Fungsi, Badan Permusyawaratan, Peraturan Desa |
| Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | perpus takaan uniflor |
| Date Deposited: | 09 Sep 2026 07:09 |
| Last Modified: | 09 Sep 2026 07:09 |
| URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/4632 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
