FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DETUBELA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

PETRUS YORDIUS, LOGO (2026) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DETUBELA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (34kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN - PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Judul Skripsi “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA DETUBELA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA” disusun oleh Petrus Yordius Logo. NIM: 2022110812 Berdasarkan penelitian penulis di Desa Detubela, terlihat Badan Permusyawaratan Desa Detubela belum melaksanakan fungsi merumuskan dan pembuatan peraturan desa secara baik dan benar sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan pasal tersebut, BPD mempunyai tiga fungsi utama di dalam pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Badan Permuywaratan Desa di Desa Detubela dalam pembuatan peraturan Desa Detubela Nomor 3 Tahun 2024 tentang anggaran pendapat dan belanja Desa, telah menimbulkan keseimpangsiuran dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Badan Permusyawaratan Desa Detubela belum pernah “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa”, sebagaimana yang tertera dalam Aturan Turunan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang menegaskan bahwa tugas dan kewenangan BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan APBDesa. Faktor penyebab sehingga belum berjalannya fungsi Badan Permusyawartan Desa di Desa Detubela dalam merumuskan dan pembuatan peraturan desa bersama kepala desa, yakni antara lain : Kurangnya sumber daya manusia karena rata-rata pengurus Badan Permusyawaratan Desa di Desa Detubela berpendididkan sekolah dasar, kurangnya pengalaman dalam membuat suatu peraturan desa di badan pengurus dan anggota Badan Permusyawaratn Desa di Detubela,dan kecendrungan BPD Desa Detubela Dalam Menganut Pola Kepemimpinan Yang Berorintasi pada kekuasaan,sebetulnya BPD salah satu pemakut adat setempat atau bahasa setempat Mosa Laki. Berdasarkan uraian tersebur diatas, disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratn Desa di Desa Detubela belum berperan dalam fungsi merumuskan dan pembuatan peraturan desa karena belum dilakukan perubahan atas peraturan desa dimaksud, dan juga belum membuat peraturan-peraturan sesuai aspirasi masyarakat Desa Detubela. Kata Kunci: Fungsi, Badan Permusyawaratan, Peraturan Desa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Fungsi, Badan Permusyawaratan, Peraturan Desa
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 09 Sep 2026 07:09
Last Modified: 09 Sep 2026 07:09
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/4632

Actions (login required)

View Item View Item