KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH UNTUK MENDAFTARKAN PERUBAHAN DATA PADA SERTIFIKAT AKIBAT PEMEKARAN DESA / KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ENDE DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

DJANU, HONORATA ARIA (2021) KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH UNTUK MENDAFTARKAN PERUBAHAN DATA PADA SERTIFIKAT AKIBAT PEMEKARAN DESA / KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ENDE DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text
0.0 lampiran depan.pdf

Download (450kB)
[img] Text (BAB I)
0.2 BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (138kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
0.3 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
0.4 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
0.5 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
0.6 BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
0.7 LAMPIRAN belakang.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Judul Skripsi Ini Adalah : “Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah Untuk Mendaftarkan Perubahan Data Pada Sertifikat Akibat Pemekaran Desa / Kelurahan Dan Kecamatan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Disusun Oleh Honorata Aria Djanu, NIM : 2017111070 Untuk menjamin kepastian hak milik atas tanah, Pemerintah dan Pemegang hak atas tanah perlu melakukan Pendaftaran terhadap hak atas tanah tersebut. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dan tertib administrasi Pertanahan. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ditegaskan bahwa : 1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. 2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan. Berkaitan dengan kedua ayat tersebut di atas, pemegang hak wajib melakukan pendaftaran perubahan data fisik dan data yuridis, namun yang terjadi di Kabupaten Ende, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ende Utara, Ende Tengah, dan Ende Timur yang berdampak pada adanya perubahan data fisik dan data yuridis pada sertifikat, para pemegang hak belum mendaftarkan tanahnya untuk dilakukan perubahan data di Kantor Pertanahan. Tujuan penelitian untuk mengetahui kewajiban pemegang hak atas tanah melakukan perubahan sertifikat hak atas tanah dan faktor-faktor penyebab pemegang hak belum melakukan kewajibannya. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan di sembilan Kelurahan, di Kecamatan Ende Utara, Ende Tengah dan Ende Timur terdapat 2.782 Sertifikat Hak Atas Tanah yang belum dilakukan perubahan data akibat pemekaran Desa/Kelurahan dan Kecamatan dengan rincian Hak Milik 2.746 Sertifikat, Hak Guna Bangunan 9 Sertifikat, dan Hak Pakai 27 Sertifikat. Faktor pemegang hak belum melakukan perubahan data disebabkan oleh faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern yaitu dari pemegang hak atas tanah diantaranya pemegang hak atas tanah tidak mengetahui adanya kewajiban untuk mendaftarkan perubahan data fisik dan yuridis terhadap sertifikat dan adanya anggapan bahwa setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ende lama, mahal, rumit dan berbelit-belit. Sedangkan faktor ektern dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ende, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran sosialisasi, dan penataan arsip yang belum maksimal. Maka, dapat disimpulkan bahwa pemegang hak atas tanah yang mengalami perubahan akibat pemekaran Desa/Kelurahan dan Kecamatan belum melakukan pendaftaran perubahan sertifikat karena adanya faktor intern dan ekstern. Maka, dapat disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ende untuk melakukan sosialisasi terhadap pemegang hak yang mengalami perubahan Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Ende untuk dapat memberikan pencerahan kepada pemegang hak atas tanah sehingga sertifikatnya mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Kata Kunci : Kewajiban, Pemegang Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Kewajiban, Pemegang Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum dan Perkembangan Masyarakat
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 26 Aug 2021 05:41
Last Modified: 26 Aug 2021 05:41
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/958

Actions (login required)

View Item View Item