KALSUM, UMI (2021) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM (Suatu Studi di Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende). Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.
Text (COVER)
01. cover depan.pdf Download (510kB) |
|
Text (BAB I)
1.pdf Restricted to Registered users only Download (296kB) | Request a copy |
|
Text (BAB II)
2.pdf Restricted to Registered users only Download (338kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
3.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
4.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
5.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) | Request a copy |
|
Text (BAB VI)
6. Daftar Pustaka.pdf Download (162kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
7. Lampiran BElakang.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTARAK Umi Kalsum, Nim: 2015111480, Judul: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Hukum Islam(Suatu Studi di Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende ). Skripsi Ende; Program Studi Ilmu Hukum Universitas Flores, Pembimbing I Ernesta Arita Ari, S.H.,M,Hum dan Pembimbing II Sumirahayu Sulaiman, S.H.,M.Hum Kekerasan dalam Hukum Islam dikategorikan sebagai tindakan kriminalitas (jarimah)dimana tindakan kriminalitas ini diatur dalam ketentuan Hukum pidana Islam atau Jinayah. Pada dasarnya istilah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan fisik tidak ditemui dalam hukum Islam.. Permasalahan yang diteliti ialah 1) Bagaimana cara penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan Hukum bagi Perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tinjau dari Hukum Islam (Suatu Studi di Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Penelitian Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kesalahpahaman antara suami dan istri, dimana seorang istri harus tunduk kepada suami. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Cara Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tinjau Dari Hukum Islam.Cara penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam terbagi menjadi beberapa kategori tergantung kepada jenis kejahatan (jarimah) yang dilakukan. Cara penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum Islam tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lingkungan masyarakat. Dalam penyelesaian hukum terhadap kasus dan masalah kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) oleh ketua lingkungan (RT) yaitu : Melakukan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Dalam hal ini membantu korban agar tidak diam saja tetapi memproses kasusnya kepada pihak yang berwajib, karena dengan diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian oleh ketua liangkungan tidak memberi efek jera kepada pelaku. 2) Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan hukum bagi perempuan selaku korban kekerasan di dalam rumah tangga menurut Hukum Islam lebih cenderung kepada bentuk perlindungan bagi perempuan ketika mereka berada di dalam ikatan pernikahan. Perlindungan hukum bagi perempuan kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum Islam tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lingkungan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap kasus dan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu :Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainya baik sementara maupun berdasarkan penetapan dari pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan hukum, kekerasan Dalam Rumah Tangga
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Perlindungan hukum, kekerasan Dalam Rumah Tangg |
Subjects: | H Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | perpus takaan uniflor |
Date Deposited: | 26 Aug 2021 07:21 |
Last Modified: | 26 Aug 2021 07:21 |
URI: | http://180.250.177.156/id/eprint/964 |
Actions (login required)
View Item |