PENOLAKAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH KEPALA SUKU MOSARIA DI WILAYAH ULAYAT MOSARIA DESA RAPOWAWO KECAMATAN NANGAPANDA KABUPATEN ENDE

CELSIANA PAMA, BOFA (0008) PENOLAKAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH KEPALA SUKU MOSARIA DI WILAYAH ULAYAT MOSARIA DESA RAPOWAWO KECAMATAN NANGAPANDA KABUPATEN ENDE. Skripsi thesis, UNIVERSITAS FLORES.

[img] Text (COVER)
1. KOVER DLL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
2. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (542kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II)
3. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (569kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
6. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (454kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Skripsi Ini berjudul : Penolakan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Oleh Kepala Suku Mosaria Diwilayah Ulayat Mosaria Desa Rapowawo Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende disusun oleh Celsiana Pama Bofa, Nim 2021110098. Penelitian ini mengkaji penolakan pendaftaran hak milik atas tanah ulayat oleh Kepala Suku Mosaria di Desa Rapowawo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Meskipun tanah ulayat Suku Mosaria telah memenuhi syarat pendaftaran secara hukum formal yakni tanah adat diakui keberadaannya sebagai bagian dari wilayah suatu masyarakat hukum adat, termasuk pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017, proses sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap ditolak. Tanah ulayat dipandang sebagai warisan leluhur yang sakral, memiliki nilai spiritual, sosial, dan simbolis yang harus dijaga melalui hukum adat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana bentuk penolakan pendaftaran tanah ulayat oleh Kepala Suku Mosaria, dan (2) apa dampak penolakan tersebut bagi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan didasari oleh kekhawatiran hilangnya kedaulatan adat, memudarnya nilai-nilai budaya, dan potensi konflik akibat individualisasi kepemilikan tanah. Sertifikat tanah dianggap tidak diperlukan selama sistem hukum adat masih efektif. Dampak penolakan ini adalah terjaganya identitas dan sistem hukum adat, namun di sisi lain menghambat kepastian hukum dan akses terhadap program pemerintah. Penelitian menyimpulkan bahwa penolakan tersebut bukanlah perlawanan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hukum adat yang masih hidup dan dijunjung oleh masyarakat, dengan dukungan penuh kepada keputusan kepala suku. Kata Kunci : Penolakan, Pendaftaran Tanah, Suku Mosaria.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Penolakan, Pendaftaran Tanah, Suku Mosaria.
Subjects: H Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: perpus takaan uniflor
Date Deposited: 09 Oct 2025 02:21
Last Modified: 09 Oct 2025 02:21
URI: http://180.250.177.156/id/eprint/4118

Actions (login required)

View Item View Item